![]() |
Pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat |
JAKARTA MSM.COM – Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997,
diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia
masih banyak yang belum punya peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8
juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap
Menteri Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis
(13/03/2025) lalu.
Hal ini bisa
terjadi karena sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah
ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam
kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.
Jika dibiarkan,
hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di
kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk ikut meningkatkan
kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah
setempat. Bila tanah yang ingin diperbarui datanya berada di kampung halaman,
momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang
buka dan melayani masyarakat lebih dulu.
"Mulai
tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk
melaporkan sertipikatnya," kata Menteri Nusron dalam keterangannya.
Untuk mengetahui
informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6,
masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi
dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.
Selain mengurus
soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat
yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa
langsung datang ke Kantah. Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat
dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan
penyerahan produk layanan yang diberikan oleh pemiliknya secara langsung tanpa
melalui kuasa..