BANJARBARU MSM.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi
langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pengakuan dan perlindungan hak atas
tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan
bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
hukum adat.
“Kita
bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di
Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Ketua
Komisi II DPR RI dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran
Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang berlangsung di Kantor Gubernur
Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
Ketua
Komisi II DPR RI mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah
ulayat yang telah teridentifikasi dan petakan oleh Kementerian ATR/BPN di
Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Meski
demikian, ia meyakini masih banyak wilayah lain yang juga memiliki tanah
ulayat, namun belum teridentifikasi secara resmi. Oleh karena itu, dalam
sosialisasi ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mengimbau kepala daerah
serta pimpinan DPRD yang hadir untuk ikut bekerja sama memberikan perlindungan
hak masyarakat hukum adat.
“Kalau
kita bisa lindungi dan kita bisa mengenali yang mana betul-betul tanah adat dan
tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan
tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak
swasta, para investor dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal.
Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Muhammad
Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya,
isu tanah ulayat sering kali muncul di wilayah yang memiliki potensi ekonomi
tinggi, terutama sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi
yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya
agar perlindungan hukum dapat ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
“Saya
kira itulah yang menjadi urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan
pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,”
pungkas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
baca berita lainnya di google news