OKU TIMUR MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu
Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap
narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi lintas provinsi di
wilayah Martapura.
Pengungkapan
ini terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di
pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura. Petugas berhasil mengamankan
seorang pria berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,
yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Penangkapan
bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan
tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I
Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi. Dalam
patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang
melintas dengan gerak-gerik tidak wajar.
Petugas
kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil
menghentikannya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap
gelisah sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan.
Dari
hasil penggeledahan di bagian dashboard mobil, petugas menemukan sebuah busa
berlapis kain biru yang di dalamnya terdapat delapan butir pil ekstasi yang
terbungkus plastik klip bening. Tersangka RP mengakui bahwa barang tersebut
adalah miliknya.
Barang
bukti yang diamankan berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat
bruto 4,00 gram beserta media penyembunyian berupa busa berlapis kain.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya.
Pengungkapan
ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang
memanfaatkan jalur darat antara Lampung dan Sumatera Selatan. Keberhasilan ini
sekaligus menunjukkan efektivitas patroli dan pengawasan aktif kepolisian dalam
memutus rantai distribusi narkoba antarwilayah.
Kapolres
OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan
terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami
akan menelusuri asal-usul barang dan jaringan di belakang tersangka.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah OKU Timur menjadi salah satu jalur
yang dimanfaatkan jaringan lintas provinsi, dan kami pastikan akan kami putus,”
tegas AKBP Adik Listiyono.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika lintas wilayah menjadi
perhatian serius Polda Sumsel.
“Polda
Sumsel terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan
respons cepat kepolisian mampu memutus peredaran narkotika lintas provinsi,”
ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda
Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan serta
melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
baca berita lainnya di google news
