![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkap kasus gudang BBM ilegal di Kabupaten Musi Rawas |
PALEMBANG MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus
gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 12
orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11
orang sebagai tersangka.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H.,
S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah
melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.
“Dari
hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena
terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara
satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya
berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.
Sebelas
tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku
pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki,
serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ,
FP, HR alias Iral, dan EE.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang
dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP
Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan
BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki
sebelum mencapai titik distribusi resmi.
BBM
yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk
dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut
menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon
penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman
pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga
Rp60 miliar.
Saat
ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda
Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas
Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Penegakan
hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami
tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara
dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.
Polda
Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan
informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya
masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama
dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.
baca berita lainnya di google news
