PALI MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui
Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang kurir lintas
kabupaten dalam operasi tangkap tangan.
Tersangka
berinisial AT (42), warga Kabupaten Muara Enim, diamankan pada Jumat malam, 24
April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sekayu–Belimbing, Desa Benuang,
Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan berdasarkan
informasi masyarakat terkait aktivitas distribusi narkotika di jalur tersebut.
Operasi
dipimpin oleh jajaran Satresnarkoba Polres PALI atas arahan Kasat Resnarkoba
AKP Dedy Suandy, S.H., dengan melibatkan tim opsnal yang bergerak cepat setelah
melakukan penyelidikan dan pemetaan target.
Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di
atas sepeda motor tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 8,59 gram yang dibalut dengan dua
lembar tisu dan potongan hansaplast.
Selain
sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit
sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-2370-DAK, satu unit telepon genggam,
serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut
merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres
PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jalur
lintas kabupaten menjadi perhatian serius dalam pengawasan distribusi
narkotika.
“Penangkapan
kurir dari luar wilayah yang membawa sabu ke PALI menunjukkan bahwa jalur
lintas kabupaten masih dimanfaatkan sebagai sarana distribusi. Ini akan terus
kami awasi dan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” tegas AKBP Yunar.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan
dalam menutup jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda
Sumatera Selatan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan
di jalur-jalur rawan, termasuk jalan lintas antar kabupaten yang kerap
dimanfaatkan pelaku,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat
ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas.
baca berita lainnya di google news
