![]() |
| Tersangka inisial MZR yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Unite 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap
kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang.
Seorang
tersangka berinisial MZR (27) diamankan dalam penggerebekan di rumahnya yang
beralamat di Jalan Putri Rambut Selako No. 73, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan
Ilir Barat I, pada Minggu pagi, 26 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi
narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 bersama
anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan
langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.
Saat
dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu kotak
permen warna putih yang berisi lima paket sabu dengan berat bruto 2,19 gram.
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah
miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Hasil
pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika,
yang semakin memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran
sabu.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa operasi pemberantasan narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan di
seluruh wilayah kota.
“Operasi
kami berjalan tanpa jeda, dari malam hingga pagi. Tidak ada wilayah yang luput
dari pengawasan, termasuk kawasan permukiman seperti Bukit Lama,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa modus penyembunyian narkotika dalam benda
sehari-hari menjadi perhatian serius aparat.
“Kami
terus meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap berbagai modus, termasuk
penyimpanan sabu dalam wadah seperti kotak permen,” ujar Nandang.
Saat
ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
baca berita lainnya di google news
