-->

IKLAN

IKLAN

Polres OKI Bekuk Pengedar Sabu di Lempuing, Sabu 11 Paket 2,08 Gram Disembunyikan dalam Kaleng Rokok

mediasinarmuratara
27 April 2026, 19:32 WIB Last Updated 2026-04-27T12:34:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu


OGAN KOMERING ILIR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk seorang tersangka di wilayah Kecamatan Lempuing.

 

Tersangka berinisial RB (34), warga Desa Cahya Bumi, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di dalam kamar mandi. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu kaleng kotak rokok yang berada di lantai kamar mandi. Di dalamnya ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet yang berisi dua bundel plastik klip bening, satu pipa sekop, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus penyembunyian narkotika tidak akan mampu mengelabui petugas di lapangan.

 

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam kaleng kotak rokok di lantai kamar mandi. Namun, penggeledahan yang kami lakukan secara menyeluruh memastikan seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.


 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk konsistensi jajaran dalam merespons setiap laporan masyarakat.

 

“Polda Sumatera Selatan terus mendorong seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan tanpa jeda dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA