![]() |
| Barang Bukti yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu |
OGAN KOMERING ILIR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk seorang tersangka di wilayah
Kecamatan Lempuing.
Tersangka
berinisial RB (34), warga Desa Cahya Bumi, diamankan pada Jumat, 24 April 2026,
sekitar pukul 20.20 WIB di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut
dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di
lokasi tersebut.
Saat
petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di dalam kamar mandi.
Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu kaleng kotak
rokok yang berada di lantai kamar mandi. Di dalamnya ditemukan 11 paket
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.
Selain
itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet yang
berisi dua bundel plastik klip bening, satu pipa sekop, satu unit timbangan
digital, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi
narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil
positif mengandung zat narkotika.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut
merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
modus penyembunyian narkotika tidak akan mampu mengelabui petugas di lapangan.
“Tersangka
menyembunyikan sabu di dalam kaleng kotak rokok di lantai kamar mandi. Namun,
penggeledahan yang kami lakukan secara menyeluruh memastikan seluruh barang
bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk konsistensi jajaran dalam
merespons setiap laporan masyarakat.
“Polda
Sumatera Selatan terus mendorong seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan tanpa
jeda dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika,”
ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat
ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
baca berita lainnya di google news
