![]() |
| Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengkap tersangka inisial RD di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang |
EMPAT LAWANG MSM.COM
— Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali
menunjukkan penerapan penegakan hukum yang proporsional dengan membedakan
secara tegas antara pengguna dan pengedar narkotika. Seorang tersangka
berinisial RD (30), yang berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu,
diamankan di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang,
pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas
penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut,
jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA
Ardliansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat
hendak diamankan, tersangka RD sempat membuang barang bukti berupa satu bungkus
rokok ke arah rerumputan di sekitar lokasi. Namun, tindakan tersebut diketahui
oleh petugas yang langsung melakukan pencarian dan menemukan barang bukti
tersebut di lokasi yang sama.
Dari
hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang
disimpan di dalam bungkus rokok tersebut. Tersangka mengakui bahwa narkotika
tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Selain itu,
petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri
sendiri. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan melalui mekanisme keadilan
restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021.
Kapolres
Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pendekatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan tepat
sasaran.
“Kami
tegas terhadap pengedar narkoba, namun bagi pengguna yang terbukti hanya untuk
diri sendiri, hukum memberikan ruang pemulihan. Mekanisme keadilan restoratif
kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP
Abdul Aziz Septiadi.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari filosofi penegakan hukum
yang komprehensif di lingkungan Polda Sumsel.
“Polda
Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk menjalankan penegakan hukum
secara proporsional. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami
arahkan pada pemulihan agar dapat kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat
ini, tersangka tengah menjalani proses lanjutan berupa asesmen dan gelar
perkara khusus sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif sebelum
penetapan langkah hukum berikutnya.
baca berita lainnya di google news
