![]() |
| Tersangka inisial MM yang berhasil ditangkap Polda Sumsel melalui Unite 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan membekuk
seorang tersangka di kawasan Kecamatan Bukit Kecil.
Tersangka
berinisial MM (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan pada
Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan
19 Ilir. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat
terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah
dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip bening berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram yang tergeletak di lantai
tepat di dekat posisi tersangka saat diamankan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut
merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Selain itu, hasil
tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat
narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga
wilayah Kota Palembang dari peredaran narkotika.
“Tidak
ada kawasan yang luput dari pengawasan kami. Barang bukti sabu yang ditemukan
tergeletak di lantai di depan tersangka menjadi bukti yang tidak terbantahkan
dalam proses penegakan hukum ini,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan
secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
“Polda
Sumatera Selatan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara
cepat dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif
dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang
Mu’min Wijaya.
Saat
ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan
guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
baca berita lainnya di google news
