![]() |
| Tersangka inisial RP dan I beserta barang bukti yang berhasil ditangap Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Pagar Alam |
PAGAR ALAM MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil
mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja secara tuntas dalam satu
malam melalui dua operasi berurutan pada Kamis, 23 April 2026.
Operasi
pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kab.
Mahyudin Nanung, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penggerebekan tersebut,
petugas mengamankan dua tersangka berinisial RP (32) dan I (30) beserta barang
bukti ganja dengan total berat bruto 145 gram.
Pengungkapan
berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah
tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Dalam penggeledahan yang
disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan dua paket besar ganja di dalam
lemari belakang rumah, satu paket kecil ganja di saku celana yang digantung di
belakang pintu, serta dua linting ganja siap pakai.
Dari
hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari
seorang pemasok berinisial C. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan
pengembangan cepat oleh tim di lapangan.
Hanya
berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas bergerak ke
Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan berhasil mengamankan
tersangka C (31) di kediamannya.
Dalam
penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 0,45 gram, dua unit timbangan digital, satu plastik klip bening,
kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam. Temuan dua timbangan
digital memperkuat peran tersangka sebagai pemasok aktif dalam jaringan
distribusi narkotika.
Secara
keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 145 gram ganja dari dua
tersangka awal, sabu 0,45 gram dari tersangka C, dua unit timbangan digital,
serta dua unit telepon genggam.
Atas
perbuatannya, tersangka RP dan I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal
132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka C dijerat dengan Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta ketentuan KUHP terbaru.
Kapolres
Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat dan terukur
dalam pengembangan kasus di lapangan.
“Satu
jam setelah dua pengedar kami amankan, pemasoknya langsung kami tangkap. Ini
adalah bentuk pemotongan rantai distribusi secara menyeluruh — dari pengedar
hingga pemasok — dalam satu rangkaian operasi,” tegas AKBP Januar Kencana Setia
Persada.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa pengungkapan ini juga memiliki keterkaitan dengan jaringan
yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.
“Tersangka
C yang berhasil diamankan ini sebelumnya juga terindikasi sebagai pemasok dalam
kasus lain di wilayah berbeda. Penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam
memutus jaringan distribusi narkotika lintas kabupaten,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya.
Saat
ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna
mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran distribusi
narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
