![]() |
| Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Pampangan |
KAYUAGUNG MSM.COM —
Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap
kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan
Pampangan, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua
tersangka berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung, Kecamatan
Pampangan, diamankan saat personel Polsek Pampangan melaksanakan patroli dalam
rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 2,68 gram.
Pengungkapan
ini bermula ketika petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa
nomor polisi yang dikendarai kedua tersangka. Karena gerak-gerik mencurigakan,
petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang
disimpan dalam kotak rokok di genggaman tangan tersangka.
Selain
narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix
serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif
mengonsumsi narkotika.
Tersangka
beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru
yang berlaku.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas
peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Operasi
KRYD yang kami laksanakan secara rutin terbukti efektif dalam mencegah dan
menindak peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan ini guna
menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas
utama jajaran kepolisian.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi dengan
masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan
yang lebih luas serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera
Selatan.
baca berita lainnya di google news
