LUBUK LINGGAU MSM.COM — Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse
Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah berskala
besar dengan mengamankan seorang kurir yang membawa lebih dari satu kilogram
sabu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan
dilakukan di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Rupit, Kelurahan Durian Rampak,
Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat
Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama Kanit Idik II
Ipda Jansen F. Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR.
Tersangka
berinisial TS (32), seorang pengangguran, diamankan saat mengendarai sepeda
motor Yamaha Fino. Saat dihentikan, tersangka sempat berupaya melarikan diri,
namun berhasil diamankan petugas.
Dari
hasil penggeledahan pada bagian bawah jok kendaraan, petugas menemukan
narkotika yang dikemas dalam beberapa bentuk. Satu bungkus plastik teh berlabel
GUANYIWANG warna emas berisi sabu seberat bruto 1.026 gram, tiga plastik klip
tambahan berisi sabu dengan berat bruto 31,23 gram, serta satu plastik klip
berisi pecahan pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 6,62 gram.
Total
keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 1.063 gram.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Musi
Rawas Utara menuju Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan
ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika
melalui jalur lintas Muratara–Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi
tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua
jam sebelum akhirnya melakukan pencegatan terhadap target.
Modus
penyembunyian menggunakan kemasan teh komersial merupakan salah satu upaya
untuk mengelabui pemeriksaan visual. Namun berkat kesiapsiagaan dan ketelitian
petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana
seumur hidup.
Kasat
Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menegaskan bahwa
keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang ditindaklanjuti
secara cepat di lapangan.
“Informasi
terkait pengiriman dari Muratara langsung kami respon dengan pemantauan
intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil kami
amankan sebelum beredar. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” tegasnya.
Kapolres
Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan
bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam
pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Lebih
dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini
menunjukkan komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya
dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” ujarnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Polda
Sumatera Selatan mengapresiasi pengungkapan ini. Penyitaan dalam jumlah besar
seperti ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya
narkotika. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” ujarnya.
Saat
ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang
terlibat.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas
kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
