![]() |
| Polres OKU melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu di jalan Imam Bonjol Kecamatan Baturaja Timur |
OGAN KOMERING ULU MSM.COM
— Polres OKU melalui Unit I
Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan
dua tersangka pengedar sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur,
Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi
penggerebekan dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Iptu Fitrawadi,
S.H., yang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DMS (41) dan AA (33),
keduanya buruh harian lepas warga setempat.
Saat
dilakukan penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam rumah. Dari hasil
penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dengan
total berat bruto 12,33 gram, dua unit timbangan digital warna silver, dua
pipet sekop, dua ball plastik klip, dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak
rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu kotak kacamata merek Optik Denim.
Keberadaan
dua timbangan digital dalam satu lokasi yang sama mengindikasikan bahwa
masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam proses penimbangan dan
pengemasan narkotika untuk diedarkan.
Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya
aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah
dilakukan penyelidikan dan dipastikan target, petugas langsung melakukan
penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan
perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres
Ogan Komering Ulu AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa temuan
dua timbangan digital menjadi indikator kuat aktivitas peredaran narkotika yang
terorganisir.
“Dua
tersangka, dua timbangan, dan satu lokasi menunjukkan adanya aktivitas
distribusi yang aktif. Ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari sistem
peredaran yang akan kami ungkap lebih lanjut hingga ke jaringan pemasok,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Polda
Sumatera Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Polres OKU yang konsisten dalam
memberantas peredaran narkotika. Setiap pengungkapan menjadi langkah nyata
dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat
ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap
jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas
kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
