LUBUK LINGGAU MSM.COM —
Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas
peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah kosong di
Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota
Lubuk Linggau, Kamis (30/4/2026) sore.
Pengungkapan
ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., yang
memerintahkan tim operasional untuk melakukan tindakan tegas setelah menerima
informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang dari satu lokasi,
masing-masing dua tersangka pengedar berinisial RS (23) dan AH (36), serta satu
orang pengguna berinisial JVW (20). RS diketahui berperan sebagai penjual sabu
di dalam lapak, sementara AH bertugas sebagai pemantau situasi di luar lokasi
atau dikenal sebagai “kamera”.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu
seberat bruto 1,21 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap
berupa bong dan pirex, serta uang tunai Rp480.000 yang diduga hasil transaksi.
Kelengkapan alat konsumsi dan distribusi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas
peredaran telah berjalan secara terstruktur.
Kasat
Resnarkoba M. Romi menegaskan bahwa modus penggunaan rumah kosong sebagai lapak
menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Pelaku
menggunakan sistem dua peran, satu menjual di dalam dan satu memantau dari
luar. Namun tim kami bergerak cepat sehingga seluruh pelaku dapat diamankan
tanpa sempat melarikan diri,” tegasnya.
Kapolres
Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan
bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyesuaikan strategi
terhadap perkembangan modus operandi kejahatan narkotika.
“Penggunaan
rumah kosong sebagai lapak adalah modus baru yang berupaya menghindari
perhatian masyarakat. Namun Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkapnya.
Penindakan dilakukan tegas terhadap pengedar dan humanis terhadap pengguna
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas
perbuatannya, RS dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JVW sebagai
pengguna dikenakan Pasal 127 dan akan diproses melalui mekanisme keadilan
restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas
mencurigakan, khususnya di bangunan kosong di lingkungan sekitar.
“Peran
aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan menjadi
kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke lokasi tersebut.
baca berita lainnya di google news
