![]() |
| Polda Sumsel melalui Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan komitmen dalam pemberantasan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hkum Sumsel |
PALEMBANG MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan komitmen
dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera
Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus
oleh Unit 5 Subdit III Jatanras.
Dalam
operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, petugas berhasil
mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan
Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari lokasi, polisi menemukan satu
pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif
yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim
Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dir
Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi
digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami
tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan
senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah
kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,”
tegasnya.
Ia
juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait
asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya
jaringan peredaran ilegal.
“Kami
akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran
senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku
sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan
hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi
kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Keberhasilan
pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan
atau menguasai senjata api secara ilegal. Polda Sumsel juga mengimbau
masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera
menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Saat
ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi
administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
baca berita lainnya di google news
