![]() |
| Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan |
JAMBI MSM.COM — Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh
jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media
sosial ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan. Imbauan ini disampaikan
sebagai bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas serta
kepercayaan publik terhadap institusi.
Penekanan
tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang disampaikan
oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait pentingnya
penggunaan media sosial secara tepat dan bertanggung jawab oleh setiap anggota.
Dalam
keterangannya, dijelaskan bahwa setiap personel diharapkan mampu menempatkan
diri secara bijak dalam penggunaan platform digital, khususnya saat menjalankan
tugas di lapangan, agar tidak mengganggu fokus kerja maupun menimbulkan
persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Kebijakan
ini juga berpedoman pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai
langkah penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Selain itu,
seluruh anggota tetap wajib berpegang pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022
dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang disiplin
serta etika anggota Polri.
Di
sisi lain, pemanfaatan media sosial tetap diperkenankan sepanjang digunakan
untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta
dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan
tidak menimbulkan dampak negatif.
Kapolda
Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol.
Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihaknya menekankan pentingnya kedisiplinan
personel dalam mematuhi aturan tersebut.
“Kami
menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat
bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus dilakukan
secara bijak dan berada dalam koridor yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara
itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menegaskan bahwa pihaknya akan
melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan, khususnya
terkait penggunaan media sosial saat bertugas.
“Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan
ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk
menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan
tugas,” tegasnya.
Lebih
lanjut disampaikan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari upaya
menjaga nama baik institusi di tengah perkembangan teknologi informasi yang
semakin pesat.
“Dengan
disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap
Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terpelihara dan semakin meningkat,”
tutupnya.
baca berita lainnya di google news
