-->

IKLAN

IKLAN

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan

mediasinarmuratara
05 Mei 2026, 17:52 WIB Last Updated 2026-05-05T10:52:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Rupatama Polres Sarolangun


SAROLANGUN, JAMBI MSM.COM   Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Rupatama Polres Sarolangun, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait sebagai bentuk sinergitas dalam pemberantasan narkoba.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

 

Tiga Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SB, DS, dan YS, yang berasal dari wilayah Kecamatan Singkut dan sekitarnya.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya:

Sabu seberat 2.093,68 gram

Pil ekstasi seberat 126,16 gram (348 butir dan pecahan)

Beberapa plastik klip berisi kristal putih

Dua unit handphone

Satu unit mobil Daihatsu Sigra

Satu paket kardus yang diduga digunakan untuk penyimpanan narkotika

Barang Bukti Dimusnahkan

Sebagai bagian dari proses hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi langsung dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

 

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, Dinas Kesehatan, hingga BNN, yang menunjukkan kuatnya kolaborasi antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba.

 

Dasar Pengungkapan Kasus

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 22 April 2026.

 

Situasi Aman dan Kondusif

Rangkaian kegiatan konferensi pers berjalan lancar, mulai dari sambutan, pemaparan kronologis kasus, sesi tanya jawab, hingga pemusnahan barang bukti. Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA

NASIONAL

+