![]() |
| Polda Sumsel melaui tim gabungan Polsek Ilir Barat I dan Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat yang sempat viral di media sosial |
PALEMBANG MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui tim gabungan Polsek Ilir Barat 1 dan Polres PALI
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda
empat yang sempat viral di media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas
mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti satu unit mobil hasil
kejahatan.
Kasus
ini bermula dari laporan korban berinisial I (49), seorang karyawan swasta yang
kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit
Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin, 27 April 2026, sekitar
pukul 04.00 WIB. Kendaraan tersebut hilang dari halaman rumah saat korban
hendak beraktivitas.
Kapolsek
Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya
langsung merespons laporan dengan langkah cepat dan terukur.
“Kami
segera melakukan olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV untuk memetakan
pergerakan pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil analisis di lapangan serta
koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujarnya.
Hasil
penyelidikan mengarah pada keberadaan barang bukti di wilayah Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir. Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.29 WIB, tim
gabungan melakukan penggerebekan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan,
Kecamatan Penukal.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A (51) yang
diduga sebagai penadah. Mobil milik korban ditemukan disembunyikan di area
perkebunan kelapa sawit, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Selain
kendaraan, korban sebelumnya juga melaporkan kehilangan sejumlah barang, antara
lain 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua buah dongkrak dengan
total kerugian mencapai Rp52.000.000.
Kompol
Fauzi Saleh menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara
dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak
ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus
melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami
kantongi,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan guna
mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi sinergi cepat antar satuan kewilayahan dalam menangani kasus
tersebut.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,
termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi
sangat membantu kami menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Polda
Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap
aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya
bersama menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
