![]() |
| Polres Banyuasin jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu |
BANYUASIN MSM.COM — Polres Banyuasin jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas
wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu dalam operasi tangkap
tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten
Banyuasin.
Pengungkapan
kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah
personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan
berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika
di lokasi tersebut.
Dua
tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang
pelajar atau mahasiswa warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ
(29), seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I,
Kabupaten Banyuasin.
Kedua
tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda namun diduga menjalankan
aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan
berat bruto total 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik
klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan,
satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.
Seluruh
barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin
guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap
jaringan pemasok narkotika.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Penerapan
Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga
memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan
secara bersama-sama.
Pengungkapan
ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah
antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan
gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan
lingkungan permukiman.
Kapolres
Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Satresnarkoba
Polres Banyuasin terus memperkuat pola pengawasan terhadap berbagai lokasi yang
berpotensi disalahgunakan sebagai titik distribusi narkotika.
“Gudang
di Muara Padang dijadikan lokasi distribusi narkotika, namun berhasil kami
ungkap. Dua tersangka dari dua kabupaten berbeda yang beroperasi bersama
menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah. Pengembangan untuk
membongkar pemasok yang menyuplai 45 paket sabu kepada keduanya menjadi
prioritas penyidikan,” tegas AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan lintas wilayah menjadi
perhatian serius Polda Sumsel dalam upaya memutus mata rantai distribusi
narkotika di Sumatera Selatan.
“Polda
Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi antarsatuan dan antarwilayah dalam
menghadapi jaringan narkotika lintas daerah. Pengungkapan oleh Polres Banyuasin
ini akan menjadi dasar pengembangan bersama dengan jajaran terkait untuk
membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumsel juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada
kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan
dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
baca berita lainnya di google news
