PALI MSM.COM —
Polres Penukal Abab Lematang Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan
Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi
dengan tiga varian berbeda melalui operasi undercover buy di Desa Karta Dewa,
Kecamatan Talang Ubi, Kamis (30/4/2026) malam.
Dalam
operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H.,
tersangka berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan di
kediamannya setelah anggota yang menyamar melakukan transaksi pembelian
terselubung.
Dari
tangan tersangka, petugas menyita total 30 butir pil ekstasi dalam tiga varian
berbeda, masing-masing 15 butir berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto
5,09 gram, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda dengan berat bruto 4,69
gram, serta 5 butir berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97
gram. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip terpisah.
Pengungkapan
ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di
wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba
melaksanakan teknik undercover buy yang berhasil mengamankan tersangka tepat
saat transaksi berlangsung.
Kasat
Resnarkoba AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa metode penyamaran menjadi strategi
efektif dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Penangkapan
dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga seluruh barang bukti berada
dalam penguasaan tersangka. Tiga varian ekstasi ini menunjukkan adanya jaringan
yang lebih luas dan sedang kami kembangkan,” tegasnya.
Kapolres
PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa
keberhasilan ini menunjukkan peningkatan kapasitas operasional jajaran dalam
mengungkap peredaran narkotika.
“Metode
undercover buy akan terus kami gunakan secara selektif untuk membongkar
jaringan yang lebih besar. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga
wilayah tetap aman dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran pil ekstasi dengan berbagai
logo yang semakin beragam.
“Apapun
bentuk dan logonya, pil ekstasi adalah narkotika ilegal. Kami mengajak
masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di
lingkungannya,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di
balik peredaran tiga varian ekstasi tersebut.
baca berita lainnya di google news
