![]() |
| Polda Musi Banyuasin jajaran Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap dua kasus peredaran narkotika di dua kecamatan berbeda dalam satu hari |
MUSI BANYUASIN MSM.COM —
Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse
Narkoba kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap dua kasus
peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda dalam satu hari, Senin
(27/4/2026).
Pengungkapan
pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Muara Teladan, Kecamatan
Sekayu. Petugas mengamankan tersangka berinisial YS (30) di depan tangga
rumahnya. Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok
merek Coffee, namun aksi tersebut terlihat langsung oleh petugas. Dari dalam
kotak tersebut ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
Tersangka
diketahui memiliki identitas KTP luar daerah, yakni dari Kota Cimahi, Jawa
Barat, yang saat ini berdomisili dan beraktivitas di wilayah Sekayu. Hal ini
menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan jaringan lintas wilayah.
Selang
waktu yang sama, petugas kembali melakukan pengungkapan kedua di Desa Air Putih
Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Tersangka berinisial DS (26) diamankan di pondok
belakang rumahnya. Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu di lantai
pondok, serta 12 paket tambahan yang tersimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe di
dalam tas selempang di pintu kamar. Total barang bukti yang diamankan dari
tersangka DS mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram.
Kedua
tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini menunjukkan intensitas dan
konsistensi operasi Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam menekan peredaran
narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres
Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari jajaran di
lapangan.
“Dalam
satu hari kami berhasil mengungkap dua kasus di dua kecamatan berbeda. Ini
menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Untuk
tersangka yang berasal dari luar daerah, pengembangan lintas wilayah akan
menjadi prioritas,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Musi Banyuasin yang berhasil
mengungkap dua kasus dalam satu hari.
“Konsistensi
pengungkapan seperti ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga wilayah
tetap kondusif. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja seluruh satuan di
wilayah Polda Sumsel,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih
luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemasok lintas daerah.
baca berita lainnya di google news
