-->

IKLAN

IKLAN

Polda Sumsel Apresiasi Kinerja Polres Muba Ungkap Dua Kasus Narkoba Sekaligus

mediasinarmuratara
04 Mei 2026, 20:26 WIB Last Updated 2026-05-04T13:26:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polda Musi Banyuasin jajaran Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap dua kasus peredaran narkotika di dua kecamatan berbeda dalam satu hari


MUSI BANYUASIN MSM.COM — Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda dalam satu hari, Senin (27/4/2026).

 

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan tersangka berinisial YS (30) di depan tangga rumahnya. Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Coffee, namun aksi tersebut terlihat langsung oleh petugas. Dari dalam kotak tersebut ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

 

Tersangka diketahui memiliki identitas KTP luar daerah, yakni dari Kota Cimahi, Jawa Barat, yang saat ini berdomisili dan beraktivitas di wilayah Sekayu. Hal ini menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan jaringan lintas wilayah.

 

Selang waktu yang sama, petugas kembali melakukan pengungkapan kedua di Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Tersangka berinisial DS (26) diamankan di pondok belakang rumahnya. Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu di lantai pondok, serta 12 paket tambahan yang tersimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe di dalam tas selempang di pintu kamar. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka DS mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

 

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh petugas. Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini menunjukkan intensitas dan konsistensi operasi Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari jajaran di lapangan.

 

“Dalam satu hari kami berhasil mengungkap dua kasus di dua kecamatan berbeda. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Untuk tersangka yang berasal dari luar daerah, pengembangan lintas wilayah akan menjadi prioritas,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Musi Banyuasin yang berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari.

 

“Konsistensi pengungkapan seperti ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga wilayah tetap kondusif. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja seluruh satuan di wilayah Polda Sumsel,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemasok lintas daerah.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA