![]() |
| Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga siap edara di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau |
LUBUK LINGGAU MSM.COM — Kepolisian Resor Lubuk
Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan peredaran 100 butir
pil ekstasi yang diduga siap edar di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuk Linggau
Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan
ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program
nasional pemberantasan narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan
mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Pengungkapan
kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas
peredaran narkotika di kawasan Patok Besi yang selama ini menjadi salah satu
titik perhatian aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H.,
memerintahkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Ipda M. Deden
Aguma bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada
Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang
melintas menggunakan sepeda motor di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan
Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan
sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penghentian dan
pemeriksaan.
Dari
hasil penggeledahan terhadap pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar
Satelit, Kota Lubuk Linggau, petugas menemukan satu amplop warna putih yang
dibalut lakban hitam. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam amplop tersebut
terdapat satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna merah muda atau pink
bertuliskan “TMT” yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi
dengan berat bruto 49,50 gram.
Selain
narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000
yang ditemukan di saku celana tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio
J warna putih hitam dengan nomor polisi BG 3143 HY yang digunakan tersangka
saat beraktivitas.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut
merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.
Temuan
100 butir ekstasi dalam satu kali pengungkapan menunjukkan potensi peredaran
yang cukup besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Jumlah tersebut
diperkirakan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan berpotensi
menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak segera dicegah.
Kepala
Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K.,
M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari
pengawasan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kawasan yang
berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Seratus
butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum
sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang
kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih
terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang
berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K.,
M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan
memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera
Selatan.
“Setiap
pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari
ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan
terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak
generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
