![]() |
| Karyawan perkebunan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor warga Dusun I Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara |
MURATARA MSM.COM — Karyawan perkebunan yang
terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Feri (26), warga
Dusun I Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara,
diamankan jajaran unit reskrim Polsek Rawas Ilir, Jumat (5/6/2026) Sekitar
pukul 10.30 wib.
Residivis
kasus serupa ini di ditangkap dirumahnya di Dusun I Desa Beringin Makmur I,
Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. MH melalui Kapolsek Rawas Ilir,
Iptu Andri Firmansyah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia
menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor
Honda Supra X 125 tahun 2006, BG 5181 HD milik korban Yardi Bin Ali Maskoro,
seorang karyawan PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE).
Peristiwa
pencurian terjadiJumat, (10/4/ 2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Blok 97110510
Divisi I PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE), Desa Beringin Makmur II, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku
masuk ke area perkebunan sawit PT Lonsum dan mengambil sepeda motor milik
korban yang saat itu diparkir di dalam kebun dalam keadaan terkunci stang,”
ujarnya.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta dan melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakan
Kapolsek pengungkapan kasus bermula Jumat, (5/6/2026)sekitar pukul 10.30 WIB,
ketika Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi dari masyarakat
mengenai keberadaan tersangka di Dusun I Desa Beringin Makmur I, Kecamatan
Rawas Ilir.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir segera
menuju lokasi.
Setibanya
di lokasi, petugas memastikan informasi tersebut benar dan langsung melakukan
penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
“Setelah
berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir
untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
jelas Kapolsek.
Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa Feri merupakan residivis kasus curanmor. Pada
tahun 2019, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan
bermotor di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat
ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rawas Ilir dan masih menjalani proses
hukum lebih lanjut. (**)
baca berita lainnya di google news
