-->

IKLAN

IKLAN

Wabup Muratara Hadiri Paripurna DPRD, Disepakati 6 Raperda dalam Program Pembentukan Perda 2026

mediasinarmuratara
02 Juni 2026, 18:40 WIB Last Updated 2026-06-02T11:40:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

DPRD Kabupaten Muratara menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026


 

MURATARA MSM.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (2/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat. Rapat berlangsung sah dengan dihadiri 17 dari total 25 anggota dewan, serta Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, Sekretaris Daerah, seluruh Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, dan jajaran pimpinan bagian di lingkungan Pemkab Muratara.

 

Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, dalam sambutannya membuka rapat secara resmi dan mengaitkan momen ini dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang baru saja diperingati sehari sebelumnya, serta suasana bulan Dzulhijjah yang penuh berkah. Ia berharap seluruh peserta dapat mengambil hikmah kebersamaan dan semangat keikhlasan untuk memperkuat tanggung jawab bersama demi mewujudkan Muratara yang maju dan berakhlak mulia.


DPRD Kabupaten Muratara menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026


 

Menurut Devi, penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instrumen ini menjadi dasar perencanaan penyusunan regulasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, guna menjamin tertib administrasi serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Penyusunan program ini adalah hasil sinergi dan harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Muratara.

 

"Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah, yang pembahasannya telah dilakukan bersama antara Bapemperda dan tim pemerintah daerah. Hasilnya telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD," tegas Devi.

 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, melaporkan bahwa dari hasil pembahasan mendalam yang telah dilakukan, terdapat 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati dan disetujui untuk masuk ke dalam Propemperda Tahun 2026.

 

Keenam Raperda tersebut meliputi:

 

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara.

2. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.

3. Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2027.

4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muratara.

5. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Selain keenam agenda utama tersebut, I Komang juga menjelaskan status pembahasan terhadap dua rancangan lainnya. Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank BPD Sumsel Babel, hasil pembahasan menunjukkan mayoritas suara mendukung agar rancangan ini dilanjutkan prosesnya. Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelayanan Masyarakat, diputuskan akan dibahas lebih lanjut bersamaan dengan materi terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


DPRD Kabupaten Muratara menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026


 

"Daftar rancangan ini telah melalui pembahasan mendalam dan merupakan kesepakatan bersama. Kami berharap apa yang telah dirumuskan ini dapat menjadi landasan hukum yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Muratara," pungkas I Komang dalam laporannya.

 

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muratara.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA