![]() |
| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat |
PALEMBANG MSM.COM —
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit I
Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani
laporan masyarakat. Hanya dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi,
petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga
di kawasan Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan mengamankan dua tersangka
beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus
tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan
Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban
berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan
atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat
kawat.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi
korban, mesin tersebut bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produktif
yang digunakan untuk menunjang aktivitas dan penghidupannya sehari-hari.
Menindaklanjuti
laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel
segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat
bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari
hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka
berinisial LK (32) dan YS yang diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu,
Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Kedua tersangka tinggal di lingkungan
yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian
tersebut.
Selain
mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu
unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, korban, serta pengakuan para
tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Penyidik
menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.
Keberhasilan
pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan
masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat-alat kerja dan sarana produktif
warga, menjadi perhatian serius kepolisian. Nilai kerugian yang relatif kecil
tidak mengurangi komitmen aparat untuk memberikan kepastian hukum kepada
korban.
Pelaksana
Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara
profesional dan proporsional.
“Mesin
penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk
menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun
dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta
barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada
pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K.,
M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar
kecilnya kerugian yang dialami korban.
“Setiap
warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya.
Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan
memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata
pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak
lanjuti secara serius dan profesional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
