![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika |
MUSI RAWAS MSM.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang dilakukan Tim Elang
Musi, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan
perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas,
Kabupaten Musi Rawas, Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di
wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba
Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel segera memerintahkan Tim Elang Musi
melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel
Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas
bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial WF
(39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima
klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih diduga narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai
sebesar Rp150.000, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu
milik tersangka RR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka
mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan
kelapa sawit. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif
mengandung metamfetamina.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy
Amin Gumayel menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan
hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran
narkotika.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat
yang langsung kami tindak lanjuti. Tim Elang Musi bergerak cepat melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di
wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk
mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan salah satu prioritas Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan
melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan
penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami
tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah
Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi
masyarakat dengan kepolisian melalui penyampaian informasi yang cepat dan
akurat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan
setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman,
sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H.
baca berita lainnya di google news
