![]() |
| Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasi intensif |
LUBUKLINGGAU MSM.COM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau jajaran
Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika
dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasi intensif yang berlangsung
pada 22 hingga 27 Juli 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi
menangkap lima tersangka dengan peran berbeda, yakni pengedar, kurir, hingga
pengguna narkotika. Mereka masing-masing berinisial J (28), R (33), E (35), B
(48), serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial M (17).
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang
bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, 30 butir pil ekstasi
berbagai jenis seberat 10,38 gram, 136 gram ganja kering, sejumlah alat hisap
(bong), telepon seluler, tas penyimpanan, serta uang tunai hasil transaksi
narkotika sebesar Rp395.000.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (23/7/2026)
malam di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk
Linggau Timur II. Petugas mengamankan tersangka J yang kedapatan membuang kotak
rokok berisi 14 paket sabu seberat 3,45 gram. Di lokasi yang sama, polisi turut
mengamankan R yang diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Operasi kemudian berlanjut pada Minggu (26/7/2026)
pagi melalui teknik penyamaran (undercover buy) di kawasan Kelurahan Tanah
Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Dalam penindakan tersebut, petugas
menangkap tersangka E yang membawa tiga butir pil ekstasi berbentuk Minion
seberat 1,59 gram menggunakan moda transportasi travel.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB,
Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit,
Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan
tersangka B beserta barang bukti 27 butir pil ekstasi seberat 8,79 gram dan
empat paket sabu seberat 0,49 gram.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin
(27/7/2026) sore di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat
I. Petugas menghentikan seorang remaja berinisial M yang menunjukkan
gerak-gerik mencurigakan. Hasil pemeriksaan menemukan 136 gram ganja kering
yang diselipkan di pinggangnya beserta uang tunai Rp105.000 yang diduga berasal
dari hasil transaksi.
Para tersangka pengedar dan kurir, yakni J, E, B,
dan M, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus terhadap tersangka M
(17), proses hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, tersangka R selaku
pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut
merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran
gelap narkotika di wilayah hukumnya.
> "Kami tidak akan memberikan ruang sekecil
apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan
masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba adalah
prioritas utama kami. Penindakan tegas dan terukur akan terus kami tingkatkan
secara konsisten," tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus
Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
> "Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat
Polres Lubuk Linggau dalam merespons informasi masyarakat dan memutus rantai
peredaran narkoba ini. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif
memberikan informasi terkait indikasi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan
Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba," ujar Kabid Humas Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.
baca berita lainnya di google news
