OKU SELATAN MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil
mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi
penegakan hukum yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan
Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA
(27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di
sebuah losmen di wilayah Muaradua. Menindaklanjuti informasi tersebut,
Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby
Fachrian, S.H., bersama KBO dan personel Unit Opsnal segera melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi
lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas
melakukan penggerebekan di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang,
Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar
pukul 18.30 WIB. Dalam penggeledahan terhadap tersangka AA (27), petugas
menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan celana pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti
tersebut memiliki berat bruto 3,95 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan
uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran
narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang
bukti tersebut merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari
komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap
narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak
penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas tersebut juga menjadi upaya preventif
untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera
Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H.,
S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya
pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi
bersama masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas
keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para
pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKU Selatan. Sinergi antara masyarakat
dan kepolisian akan terus ditingkatkan demi menjaga ketenteraman serta menyelamatkan
generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus
mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan presisi dalam memberantas
peredaran gelap narkotika.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani dan
aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Sumsel berkomitmen menindak
tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan
ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Sumatera Selatan," ujar Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, tersangka AA (27) beserta seluruh barang
bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang
bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum
sesuai ketentuan yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
