PALI MSM.COM – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus
peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi
berbeda di wilayah Kabupaten PALI pada akhir Juli 2026.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing
berinisial AS (37) dan RJ (35). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang
bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram, delapan butir pil
ekstasi seberat bruto 2,96 gram, satu unit telepon seluler pada masing-masing
tersangka, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang
yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengungkapan pertama berawal dari informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tempirai,
Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional
Satresnarkoba Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggerebek
sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan
tersangka AS (37). Hasil penggeledahan menemukan satu paket klip ukuran sedang
dan delapan paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat
bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium kaca, serta satu unit
telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (28/7/2026)
sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan jalan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy)
untuk mengungkap aktivitas tersangka RJ (35) yang diduga kerap melakukan
transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung
melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil
pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96
gram, bekas kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler,
serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani tes urine, pemeriksaan Laboratorium
Forensik, dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada,
S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan tindakan tegas terhadap
setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
> "Kami merespons cepat setiap aduan warga.
Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah
Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba," tegas Kapolres
PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif
masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut
dapat dilakukan.
> "Kami akan menindak tegas setiap bentuk
kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas tetap
kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam
melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi
bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran dalam
memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional,
terukur, dan berkesinambungan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat yang aman serta kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
