OGAN ILIR MSM.COM – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
bersama Polsek Tanjung Raja jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap
kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menggerebek sebuah
lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu di Kelurahan Tanjung Raja Barat,
Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas
mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat
yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di
sebuah rumah warga pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, S.H., bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP
Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu
Ettah Yuliansyah, S.E., serta Kanit II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim,
S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat memasuki rumah tersebut, petugas mendapati
empat pria sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat tersangka
masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50).
Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap para
tersangka beserta lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang
bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca
berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil,
satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu set alat hisap sabu
(bong), uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon seluler milik
para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian
dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan intensif, tes urine,
koordinasi dengan Laboratorium Forensik, serta proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
> "Penindakan tegas ini merupakan bentuk
komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat.
Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di
Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda," tegas Kapolres Ogan
Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim
gabungan Polres Ogan Ilir dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi
kepada kepolisian.
> "Polda Sumsel memberikan apresiasi tinggi
kepada jajaran Polres Ogan Ilir atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas
peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," ujar Kabid Humas
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
