MUSI RAWAS MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan
Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui respons cepat atas informasi
masyarakat, Tim Elang Musi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan
peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti,
Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari
upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional
pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai
dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas
Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., segera memerintahkan Tim Elang Musi
melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus
mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan
pemetaan lokasi, Tim Elang Musi bergerak menuju sasaran dan melakukan
penindakan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20) di sebuah rumah di Desa Tanah
Periuk tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang
bukti berupa tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram, dua buah skop plastik, dua
pyrex kaca, satu timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga
digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti
diamankan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung
metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak
pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy
Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan
hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi
peredaran narkotika.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami
langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan
penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika
lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan
secara menyeluruh,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap
narkotika.
“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya
pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Setiap
informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan
cepat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi
dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan
peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba merupakan
tanggung jawab bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
