PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui
Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan
Orang (Ditres PPA dan PPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan
perlindungan maksimal kepada anak dengan mengungkap tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam
pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku
lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam
pengejaran intensif.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat
Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes
Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., sebagai bagian dari komitmen Polda Sumsel
dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan
anak.
Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial
NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan
tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa, sedangkan satu pelaku lainnya
berinisial DS (21) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30
Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang
rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku.
Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di
kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi
tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum
akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju
rumah rekannya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera
melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut,
penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat
melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan
tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi
(MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di
rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal,
tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera
Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai
celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei
warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan
berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian
dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes
Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata
komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan
perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses
penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi
korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka
DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan
hukum,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap
perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum Polda
Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
