![]() |
| Tersangka berinisial YLS (23) berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.z45 WIB saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI |
PALI MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran
Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
dengan mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal
dunia dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tersangka berinisial YLS (23) berhasil diamankan
pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.z45 WIB saat bersembunyi di kawasan
hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, setelah
sebelumnya melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap korban berinisial H
(25).
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026)
sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di
pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan
Penukal Utara. Saat itu tersangka melintas dan sempat disapa oleh rombongan
korban yang menanyakan tujuan perjalanannya.
Situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan
setelah salah seorang saksi memegang lengan kiri tersangka. Merasa panik,
tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya
dan menusukkan senjata tersebut ke bagian perut kiri korban sebelum melarikan
diri menuju kawasan hutan.
Menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada
Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI segera
bergerak melakukan penyelidikan, menghimpun informasi di lapangan, serta
menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara
Satreskrim Polres PALI dan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, tersangka
akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di tengah kawasan hutan Desa Lubuk
Tampui. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani
pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau
yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian, celana pendek, serta
sepasang sandal milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang
mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada,
S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil
kesigapan seluruh personel yang bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.
"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal
Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang
bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah
kejadian. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa
keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di
wilayah Kabupaten PALI," tegas Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia
Persada, S.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel
tidak akan memberikan ruang bagi setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang
meresahkan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak
lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan pengungkapan
perkara ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam
memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan
menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian," ujar Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
