LUBUKLINGGAU MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres
Lubuk Linggau memperkuat langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari
ancaman tawuran, perundungan, dan penyalahgunaan media sosial melalui Satuan
Tugas BEKAWAN (Bersekolah Tanpa Tawuran dan Perundungan).
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan
penyuluhan dan pembinaan di SMP Negeri 1 Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan
ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan pendidikan
yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan sekaligus membentuk pelajar yang
cerdas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran hukum.
Penyuluhan dan pembinaan dipimpin langsung oleh
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara IPTU BENI KURNIAWAN, didampingi Kanit
Kamsel Satlantas AIPTU KGS. M. YAMIN serta AIPTU IWAN INPRESI dari Satbinmas
Polres Lubuk Linggau.
Kehadiran personel kepolisian di lingkungan sekolah
merupakan bentuk nyata pendekatan preventif Polri dengan membangun komunikasi
langsung bersama para pelajar. Edukasi diberikan agar potensi kenakalan remaja
dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat maupun persoalan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas BEKAWAN menyampaikan
tiga materi utama yang sangat dekat dengan kehidupan pelajar saat ini, yakni
bijak bermedia sosial, menolak tawuran antarpelajar, serta mencegah perundungan
atau bullying.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya
etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pelajar diingatkan
agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, konten perundungan daring,
maupun informasi yang belum terverifikasi.
Pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik juga diberikan agar para pelajar memahami bahwa aktivitas
di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan setiap konten yang dibuat
maupun disebarkan harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, para pelajar diajak untuk menolak segala
bentuk tawuran dan kekerasan. Tawuran tidak hanya membahayakan keselamatan diri
sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum serta
membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Hal yang sama berlaku terhadap bullying. Para siswa
didorong untuk membangun budaya saling menghormati, tidak merendahkan teman,
tidak melakukan kekerasan, serta berani mencegah dan melaporkan apabila
menemukan tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP ADITHIA BAGUS ARJUNADI,
S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pencegahan kenakalan remaja harus
dilakukan secara bersama-sama dan dimulai dari lingkungan pendidikan.
“Pencegahan tawuran dan perundungan tidak cukup
hanya dengan penegakan hukum setelah kejadian. Yang lebih penting adalah
membangun kesadaran sejak dini agar para pelajar memahami bahwa setiap tindakan
memiliki dampak dan konsekuensi. Kami ingin anak-anak di Kota Lubuk Linggau
tumbuh dalam lingkungan sekolah yang aman, saling menghargai, dan mampu
menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tegas Kapolres Lubuk
Linggau AKBP ADITHIA BAGUS ARJUNADI, S.H., S.I.K., M.I.K.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial
membawa manfaat besar bagi generasi muda, namun juga menghadirkan tantangan
apabila tidak digunakan secara bijak. Karena itu, pembinaan kepada pelajar
harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kepolisian,
sekolah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak para pelajar untuk fokus belajar,
mengejar cita-cita, dan menggunakan energi mereka untuk kegiatan yang positif.
Jangan sampai masa depan dirusak oleh tawuran, bullying, narkoba, maupun
penyalahgunaan media sosial. Polres Lubuk Linggau akan terus hadir bersama
sekolah untuk melakukan edukasi dan pencegahan,” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara IPTU BENI
KURNIAWAN dalam penyuluhan tersebut juga menekankan bahwa media sosial
merupakan ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
baca berita lainnya di google news
