MUSI RAWAS MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Opsnal Pidum
Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A
(48) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan
terhadap seorang karyawan perusahaan. Polisi menangkap tersangka di sebuah
rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026),
setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan
Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Saat itu, korban
berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda
empat operasional perusahaan.
Tersangka A yang saat itu menjabat sebagai kepala
desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban. Tersangka
kemudian mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang
terbuka dan mengancam korban ketika mempertanyakan tindakan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi
akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka. Kendaraan
operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan
ditahan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim
Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui
keberadaan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh
informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra,
S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP.
bersama tim opsnal melakukan pengejaran.
Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju
Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan
tersangka. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa
perlawanan berarti.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Musi
Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut
mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu
lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil
secara paksa dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara
dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ketentuan pasal yang
diterapkan terhadap tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda
Sumatera Selatan dalam menindak dugaan aksi pemerasan, intimidasi, dan
premanisme yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas dunia
usaha. Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif
di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan
memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun
mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk
kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan
mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga
situasi kamtibmas tetap kondusif serta segera melaporkan kepada kepolisian
apabila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal, pemerasan, maupun
intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara
profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
