OKU TIMUR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse
Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan
mengamankan seorang pria berinisial CD (34) di Desa Kebun Jati, Kecamatan
Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (5/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut,
polisi menyita 6,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua klip besar yang diduga
berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi
masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah
Desa Tanjung Aman dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel
Unit II Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, petugas
mendapati target yang menjadi sasaran penyelidikan. Saat hendak dilakukan
penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku.
Dalam proses tersebut, kendaraan operasional Satres
Narkoba Polres OKU Timur mengalami kerusakan. Sementara kendaraan yang
dikendarai CD akhirnya terperosok ke area persawahan sehingga petugas dapat
mengamankan yang bersangkutan.
CD diketahui merupakan pekerja swasta asal wilayah
Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Setelah diamankan,
petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 6,5 butir pil
yang diduga narkotika jenis ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi
sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil. Seluruh barang
bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk
mengetahui peran CD serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran
narkotika lintas wilayah. Penetapan sangkaan dan penerapan pasal akan
disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara,
S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur, S.H., M.H.
menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran
maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya
kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang berpotensi
mengancam keamanan dan masa depan masyarakat. Polda Sumsel bersama jajaran
terus mendorong peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila
menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk
terus memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran
narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan
demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah. Kami juga
mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna
bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ujar Nandang.
baca berita lainnya di google news
