![]() |
| Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu dengan lebih mudah |
PURWAKARTA MSM.COM — Mengetahui
kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah,
membuat masyarakat bisa mengatur waktu dengan lebih mudah. Sejak adanya layanan
pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui sejak awal tahapan waktu
layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang
Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari
Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,”
ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta
ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan pengukuran Terjadwal saat ini telah
diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat
melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam
layanan pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu
tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang
Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses pengukuran Terjadwal
berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak
menggunakan pengukuran Terjadwal. Setelah penyerahan berkas dan pengukuran
tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat
(11/09/2026).
"Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon
dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah senang
banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari
dulu," ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik layanan
penting pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu,
yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibu di Kantah
Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan
pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan pengukuran
Terjadwal karena dengan adanya pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu
saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur
waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan
produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuatnya
mudah menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya
untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi
saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya
akan segera datang untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan pengukuran Terjadwal baru bisa
digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai
layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota
setempat.
baca berita lainnya di google news
