![]() |
| Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang |
JAKARTA MSM.COM — Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk
disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat
Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung
DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026).
“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan
dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara
nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong
terwujudnya pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber agraria untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membacakan pendapat akhir
Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut pandangan Presiden RI, RUU Pengaturan
Reforma Agraria menjadi tidak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di
Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi,
khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, udara, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan
amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber
kehidupan dan penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat
dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang
semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat
adat, serta kelompok rentan dan masyarakat rendah dapat semakin merasakan
kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,”
lanjut Menteri Nusron.
Pada momen ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco
Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam
pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan
selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui
beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga
terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan
dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian
pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna
sebagai tahap akhir pengesahan. Laporan terkait pembahasan RUU tersebut dalam
kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Dalam Sidang Paripurna ini, Menteri ATR/Kepala BPN
hadir dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN. Turut hadir mengikuti pertemuan ini, Wakil Ketua dan
Anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi
masyarakat sipil antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan
Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
baca berita lainnya di google news
