![]() |
| Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan |
JAKARTA MSM.COM — Nomor
sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat
ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan
Seriikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah.
Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas,
yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang
terdiri atas 14 digit. Nomor tersebut bisa ditemukan di bagian pojok kanan
bawah pada halaman depan sertipikat tanah.
Setelah sistem penomoran diperbarui, kedua identitas
yang tadinya digunakan dalam sertipikat analog pengendapan menjadi identitas
tunggal berupa Nomor identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat
Elektronik, masyarakat akan menemukan Nomor identifikasi bidang elektronik yang
terdiri atas 14 digit sebagai identitas bidang tanah.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita
membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Oleh karena
itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat
Elektronik menjadi hal penting,” jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah
dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (08/09/2026).
Dalam praktiknya, NIB-El digunakan sebagai referensi
dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah Karena bersifat unik, nomor tersebut
membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga
data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah
dalam sistem administrasi pertanahan.
Deretan 14 digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik
memiliki makna dan fungsi tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode
provinsi, dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota, sembilan digit
selanjutnya merupakan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir
menunjukkan indeks letak bidang tanah.
Indeks letak bidang tanah ditunjukkan dengan angka 0
sampai dengan 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah terletak di permukaan tanah,
angka 1 menunjukkan bidang tanah pada ruang atas tanah, angka 2 menunjukkan
bidang tanah pada ruang bawah tanah, angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk
satuan rumah susun, angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang
permukaan tanah, angka 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas
tanah, dan angka 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman cetakan
depan Sertipikat Elektronik. Data Sertipikat Elektronik tersebut juga bisa
diperiksa dalam Aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat
mengakses dan melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimilikinya,
termasuk Nomor identifikasi Bidang elektronik sehingga informasi mengenai
bidang tanah dapat diperoleh dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu
datang langsung ke Kantor Pertanahan.
baca berita lainnya di google news
