PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan mengerahkan 11 personel
Ditsamapta yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I 2026
untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat
di sejumlah titik Kota Palembang.
Operasi tersebut menyasar kawasan Pasar Kuto, Pasar
Lemabang, Pasar 16 Ilir, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya penanggulangan pencurian dengan pemberatan (curat),
pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
dan premanisme.
Personel Satgas Preventif dilengkapi perlengkapan
dan kendaraan dinas untuk mendukung patroli di lapangan. Kegiatan diawali
dengan apel pengecekan pasukan yang dipimpin perwira pengendali, kemudian
dilanjutkan patroli mobiling secara aktif di titik-titik yang dinilai rawan
gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan
kehadiran polisi di tengah masyarakat serta respons terhadap potensi gangguan
keamanan. Pengawasan di lapangan juga dioptimalkan untuk menutup ruang bagi
pelanggaran hukum dan pungutan liar.
Pada patroli Senin, 28 September 2026, petugas
mengamankan 15 orang pelaku parkir liar dan pungutan liar (pungli) di berbagai
titik sasaran.
“Personel Satgas Preventif melaksanakan patroli di
wilayah Pasar Kuto, Pasar Lemabang, Pasar 16 Ilir, dan Jalan Jenderal Sudirman,
serta berhasil mengamankan 15 orang pelaku parkir liar dan pungli,” ujar
Kasatgas Preventif Ops Sikat Musi I 2026, Kompol A. Hanafi, S.H., M.H.
Kompol Hanafi menegaskan bahwa penertiban tersebut
merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme demi
kenyamanan warga.
“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan
penertiban dan patroli preventif ini berjalan maksimal demi mempersempit ruang
gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman secara utuh kepada masyarakat
di pusat-pusat keramaian,” ujar Kasatgas Humas Operasi Sikat Musi I 2026,
Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K.
Kasatgas Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap
waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau
gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat.
baca berita lainnya di google news
