![]() |
| Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah dan menangkap satu pelaku berinisial M (45) di Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera
Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis
bongkar rumah dan menangkap satu pelaku berinisial M (45) di Palembang.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 untuk
menanggulangi kejahatan 3C, yakni Curat, Curas, Curanmor, serta premanisme di
wilayah hukum Polda Sumsel.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban
berinisial R (45) dengan Nomor: LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada 15
Oktober 2025. Pencurian terjadi di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan
Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa diketahui pada Rabu, 15 Oktober 2025
sekira pukul 07.00 WIB. Saat korban berada di luar kota, asisten rumah tangga
berinisial H menginformasikan bahwa rumah korban telah disatroni maling.
Pelaku merusak gembok pagar dan mencongkel jendela
depan rumah sebelum masuk ke dalam bangunan. Dari dalam rumah, pelaku mengambil
dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama lantai bawah serta
empat hiasan keramik motif kembang dari lemari ruang tengah.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV di lokasi
kejadian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar
Rp10.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit III
Jatanras Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 27
September 2026 sekira pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa
tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di
kediamannya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K.,
M.H. kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan, S.H., M.H. bersama
Panit Opsnal IPDA Kahar Muzakar dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
Petugas yang mendatangi lokasi berhasil meringkus
pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu
unit TV LED ukuran 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik motif kembang,
serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam
memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan
yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau
masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada
pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan
sekitar,” ujar Nandang.
baca berita lainnya di google news
