![]() |
| Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas satu unit kapal tongkang OCEANIC 238 |
PALEMBANG MSM.COM — Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera
Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan/atau penggelapan atas satu unit kapal tongkang OCEANIC 238.
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah
penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil
gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana
dalam perkara tersebut sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan HS selaku
pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal
Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan dugaan pencurian dan/atau
penggelapan terhadap kapalnya kepada SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024,
dengan terlapor berinisial AS.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS dan AS
sebelumnya menjalin kerja sama jasa angkutan kayu pada 5 Maret 2018. Dalam
kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda
milik AS.
Perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada
September 2018. Setelah itu, terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait
kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.
Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut kemudian
ditarik ke Tanjung Pinang sehubungan dengan proses eksekusi jaminan kredit
perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses tersebut berlanjut hingga
penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan
kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019.
Dalam proses pelelangan tersebut, kapal dimenangkan
oleh perusahaan terlapor.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa
tujuh orang saksi, antara lain pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan,
serta pihak otoritas pelabuhan. Penyidik juga memeriksa empat orang saksi ahli
di bidang hukum pidana dan perdata serta melakukan pemeriksaan terhadap
terlapor.
Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan
sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya akta pendaftaran
kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit
perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang kapal.
Perkara tersebut sebelumnya disangkakan dalam Pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan gelar
perkara, penyidik menyimpulkan persoalan yang terjadi berkaitan dengan
pelaksanaan perjanjian bisnis dan proses eksekusi jaminan kredit, sehingga
tidak ditemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat
tetap ditangani melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta, keterangan para
pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani
secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan
suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi
memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Nandang.
Nandang menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur
hukum perdata dapat ditempuh apabila substansi persoalan berkaitan dengan
hubungan kontraktual, perjanjian bisnis, atau sengketa keperdataan lainnya.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk
melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan
menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka
penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,” tambahnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk
menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, objektif,
dan proporsional. Setiap keputusan dalam proses penegakan hukum dilakukan
berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik, sehingga memberikan kepastian
hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
baca berita lainnya di google news
