![]() |
| Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026 |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti
tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai
bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus
upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Dari 20 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap,
penyidik mengamankan 29 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum di Sumatera
Selatan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rekapitulasi
pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari
ancaman penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.242,71
gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai
ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan
pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, Ditresnarkoba
Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir
ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel
sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap
mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Pengungkapan perkara tersebut mencakup wilayah
Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP,
serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil
penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel
bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi
masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal
114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta
ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing
perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti
merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan
akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan
secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta
menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya.
Senada dengan hal tersebut, Kabag Wasidik
Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menyampaikan
apresiasi atas sinergi seluruh elemen dalam pengungkapan dan penanganan perkara
narkotika.
“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses
sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak
ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang
tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP
M. Syeh Kopek.
Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk
bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman
peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi
kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau
penyalahgunaan narkoba.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda
Sumsel untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun lingkungan
masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
