![]() |
| Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang target operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 |
PALEMBANG MSM.COM — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera
Selatan berhasil mengamankan seorang target operasi (TO) tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi
2026. Tersangka berinisial A (28) diamankan di kediamannya di kawasan Sematang
Borang, Palembang, setelah diduga terlibat dalam pembobolan rumah kosong milik
seorang warga.
Operasi Sikat I Musi 2026 digelar untuk menekan
angka kriminalitas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi
kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, di wilayah hukum Polda Sumsel.
Melalui operasi tersebut, kepolisian mengoptimalkan upaya penindakan sekaligus
mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan
masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Bayumi (54),
seorang guru agama yang mendapati kediamannya di Perumahan Griya Rompok
Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang,
dibobol saat ditinggal pergi.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil
instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin serta talang air berbahan
aluminium sepanjang kurang lebih 10 meter. Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1456
/ IX / 2026 / SPKT / POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026, Tim Unit 3
Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan
tersangka.
Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan
Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit
Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., kemudian berhasil mengidentifikasi
keberadaan A.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap
tersangka di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari lokasi
tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan
celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat
melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi
2026 dalam menindak tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat.
“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah
wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku
kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi
maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman
dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi
penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses
hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian
dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan
kepedulian terhadap keamanan lingkungan, khususnya ketika meninggalkan rumah
dalam keadaan kosong.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan
tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak
warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan
segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak
pidana di wilayahnya,” tutur Kombes Pol. Nandang.
Polda Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Operasi Sikat I Musi 2026
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi
kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
