![]() |
| Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan |
PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus
menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku
pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif terhadap
belasan korporasi serta telah menahan puluhan tersangka dari kalangan
perorangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya
bersama dengan Polres jajaran tengah menangani 50 Laporan Polisi (LP) terkait
kasus Karhutla. Berdasarkan laporan tersebut, total luasan lahan yang terbakar
di wilayah Sumatera Selatan mencapai 105.972 hektare.
"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di
antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak
korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah
kami tahan," jelas Kombes Pol Doni, Jumat (25/9/2026).
Polda Sumsel memberikan atensi khusus pada
keterlibatan korporasi dalam bencana lingkungan ini. Enam belas perusahaan yang
diduga terlibat kini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan (sidik).
Kasus korporasi terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan
jumlah 6 perusahaan. Sisanya tersebar di Ogan Ilir (2 perusahaan), OKU Timur (2
perusahaan), Musi Rawas Utara (2 perusahaan), Muara Enim (2 perusahaan),
Banyuasin (1 perusahaan), dan OKU Selatan (1 perusahaan).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku
dalam kasus Karhutla ini cukup beragam, mulai dari faktor kelalaian hingga
adanya unsur kesengajaan.
Guna memperkuat proses pembuktian dan penyidikan,
Polda Sumsel turut menggandeng Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari
Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis. Dalam keterangannya, Prof.
Basuki menjelaskan adanya perbedaan penerapan pasal bagi pelaku perorangan dan
korporasi.
"Untuk perkara yang melibatkan perorangan,
penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH (Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun
kelalaian. Sementara terhadap korporasi, akan dijerat dengan ketentuan Pasal
116 UU PPLH," tegas Prof. Basuki.
Ia juga menekankan bahwa alasan memperoleh
keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang merusak
lingkungan. Pihaknya telah turun langsung ke lokasi kebakaran untuk mengambil
sampel tanah, yang nantinya akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut di
laboratorium guna memastikan kondisi serta dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi lingkungan. "Sesuai
arahan Bapak Kapolda, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian,
melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan
masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan
cara membakar. Jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan siap siaga 24 jam
di lapangan guna memastikan Bumi Sriwijaya bebas dari asap dan potensi gangguan
keamanan," tegas Kombes Pol Nandang.
Kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi ancaman
Karhutla dan menjaga stabilitas Kamtibmas ini membuktikan komitmen nyata Polda
Sumatera Selatan sebagai pelindung benteng lingkungan dan ketenteraman warga.
Melalui perpaduan tindakan preventif yang humanis dan ketegasan penegakan hukum
di lapangan, kepolisian di Bumi Sriwijaya terus memantapkan langkahnya mengawal
pembangunan daerah. Mengusung prinsip kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas,
Polda Sumsel siap memastikan langit Sumatera Selatan tetap biru dan situasi
kemasyarakatan senantiasa kondusif, sejalan dengan semangat yang terus
digelorakan: "Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!".
