PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan memperkuat penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
salah satu areal Hak Guna Usaha (HGU) korporasi di Kabupaten Ogan Ilir dengan
melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor
(IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.
Pendampingan pengambilan sampel dilakukan di lokasi
terdampak kebakaran di Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (25/9/2026), mulai pukul
11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses
pembuktian ilmiah dalam penyidikan dugaan karhutla.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama ahli
mengambil sampel tanah komposit dan sampel tanah utuh pada dua titik lokasi
yang terbakar serta satu titik lokasi yang tidak terbakar sebagai pembanding.
Pengambilan sampel arang turut dilakukan pada area terbakar, disertai penentuan
titik koordinat dan dokumentasi pada setiap lokasi pengambilan sampel.
Sampel tersebut selanjutnya akan digunakan dalam
pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi dan tingkat kerusakan tanah
serta lingkungan akibat kebakaran. Hasil analisis akan menjadi bagian dari
bahan penyidikan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ahli serta
koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelibatan ahli dalam proses penyidikan dilakukan
untuk memastikan aspek kerusakan tanah dan lingkungan dikaji berdasarkan metode
ilmiah serta menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses
penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan
bahwa penyidikan dugaan karhutla di lahan korporasi terus diperkuat dengan
pendekatan ilmiah.
“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan
proses pembuktian berjalan objektif dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen
kami mendukung program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya
penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang lalai menjaga lahannya,” katanya.
Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., selaku ahli
kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB, menyampaikan bahwa kajian ilmiah
terhadap kondisi lahan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan
kerusakan akibat karhutla.
“Kajian ilmiah terhadap kerusakan tanah dan
lingkungan menjadi instrumen penting untuk mendukung program Presiden dalam
penanganan karhutla secara menyeluruh, sekaligus memastikan penegakan hukum
berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”
ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa langkah tersebut
menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memperkuat penanganan dugaan karhutla
melalui proses hukum yang berbasis bukti.
“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan
hukum yang didasarkan pada bukti ilmiah, sejalan dengan program pemerintah
dalam menanggulangi karhutla demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Pengambilan sampel di lokasi dugaan karhutla lahan
HGU korporasi di Kabupaten Ogan Ilir berlangsung lancar. Polda Sumsel
memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif
dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
baca berita lainnya di google news
