SURABAYA MSM.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi
antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan
mempermudah layanan pertanahan masyarakat bagi. Kolaborasi ketiga pihak
tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS)
10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi
tugas kita adalah menyederhanakan urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu,
sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah
kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum
untuk memperbaiki dan menyederhanakan rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat
Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,
Surabaya, Jumat (11/09/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan
tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual
Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah
paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan
(Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak
dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.
“Untuk BPHTB, saya mohon bantuan Bapenda agar
prosesnya tidak lama. Saya juga meminta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama
menyederhanakan proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Selain proses percepatan, integrasi data antara
pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS
10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat berintegrasi secara
berani sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung
lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama
antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal
integrasi data,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para
PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut,
pemenuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja
PPAT, termasuk melalui pemberian penghargaan bagi PPAT yang mampu memberikan
layanan tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan
secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak
tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat
mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari
telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.
Pada tanggal 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya dijanjikan juga
menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah
di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir
tahun 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan
tercapainya PERINTIS 10 Hari, diperlukan perubahan cara kerja dari seluruh
pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah
daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian
waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda,
dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,”
tegasnya.
Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri
ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad
Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung
Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir
didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa
Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para
kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.
baca berita lainnya di google news
