JAKARTA MSM.COM — Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan
pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor tetap berjalan normal
di tengah proses penyidikan Kepolisian. Pada Rabu (09/09/2026), penyidik
Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor yang
diduga terkait perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman
dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I
dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Kepala
Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi saat ditemui
di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Pencarian dokumen tersebut berkaitan dengan perkara
dugaan pemalsuan dokumen pada program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Menurut Uunk Din Parunggi, kegiatan penyelidikan dalam penelusuran dokumen di
Kantah Kabupaten Bogor berlangsung tanpa kendala. “Tentu kami akan bekerja sama
dan berpura-pura kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Di tengah proses tersebut, Uunk Din Parunggi
memastikan bahwa layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan dan saat ini
telah berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan
masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan pertanahan, Kepala
Biro Humas dan Protokol mengimbau masyarakat mengurus keperluannya secara
langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau calo. “Saya mengimbau agar
masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din
Parunggi.
Dengan mengurus secara langsung, masyarakat akan
mengetahui seluruh proses layanan yang sedang dikirimkan dan dokumen yang
diminta. Dengan demikian, informasi mengenai proses layanan dapat diterima
masyarakat secara jelas. “Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara
masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
baca berita lainnya di google news
