JAKARTA MSM.COM — Kepastian
waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika
melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak
Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama yang ditargetkan
selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian
bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak yang terlibat untuk
mempercepat kerja di setiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini beberapa hal yang
mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami terdapat di
seluruh PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me- manage mengenai timing ,
manajemen waktu terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca,
Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS dalam mendorong PPAT untuk
mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan
tersebut meliputi pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan pihak pihak, hingga
waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan
Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang diselesaikannya dapat
diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu
seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien
sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima
sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada waktu yang tepat, perkiraan
yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa
lama,” jelasnya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan
waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui
geotagging . Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik
dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi
objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi
masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik
koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua,
mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama
sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2
September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah
selesai. “Saya sangat mengapresiasi seluruh proses tersebut yang dapat
diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang
disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Melalui
layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan dapat mengambil sertipikat
hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah
Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu
masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang
inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur
Yosua.
baca berita lainnya di google news
