JAKARTA MSM.COM — Pengukuran
tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses
sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal
Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan
layanan pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus
2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu
pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam
hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot
ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah
dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal
yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya
dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (09/09/2026).
Implementasi layanan pengukuran Terjadwal saat ini
telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia.
Dengan pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang
tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan
datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu pengukuran
selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi,
total layanan pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo Eresta
Jaya.
Dirjen SPPR juga memastikan masyarakat untuk batas
bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan
pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar
atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga
batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan hanya mengukur pagarnya,
mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga
diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran
sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga
harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses
pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani
masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan
persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar. Jadi tolong masyarakat, bantu
kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Dirjen SPPR.
baca berita lainnya di google news
